Transparansiindonesianew/ kota Bogor
Satuan Reserse Narkoba Polresta Kota Bogor menggelar konferensi pers pengungkapan dan penyalahgunaan kasus tindak pidana peredaran narkotika antar provinsi di Polresta Bogor Kota ,selasa ( 08/09/2026).
Konferensi pers ini dihadiri oleh Waka Polresta (Arie) ,Kasad narkoba (Aji JP) ,Humas Polresta (Imam Dwi Saputra),beserta jajarannya.
Dalam Konprensi pers tersebut Wakapolresta (Arie ) menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menerima laporan dari masyarakat mengenai paket mencurigakan di salah satu agen Bus Terminal Bubulak kecamatan Bogor Barat.Paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi tersebut mulanya diklaim berisi rokok dan ditujukan ke wilayah Jawa Timur.
menindak lanjuti laporan tersebut,satresnarkoba Bogor kota berhasil menangkap salah satu tersangka inisial MDF (27) warga bojonogoro , kecamatan labu dengan barang bukti 17 paket yg di bungkus lakban seberat 18 kg,1000 butir obat keras jenis doubel L dan satu buah unit kendaraan roda dua Honda Beat warna merah dengan no pol B .3359.BP.
Atas perbuatannya,kini tersangka MDF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 610 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atas Keberhasilan pengungkapan tersebut Arie( Wakapolresta) menegaskan "telah berhasil menyelamatkan 108.829 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka laen".ujarnya
kang asep

