Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Transparansi Indonesia News
Tuesday, 11 August 2026, August 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-11T13:53:21Z
DaerahNews

PT PMC Pertanyakan Keadilan Yang Selama ini Menjadi Konplik, Atas Dasar Bukti Kepemilikan

 




tranparansiindonesianews / kabupaten Bogor 


PT Prima Mustika Candra (PMC) meminta Pemerintah Kabupaten Bogor bersama instansi pertanahan, khususnya ATR/BPN, lakukan verifikasi menyeluruh terhadap status, riwayat, serta legalitas lahan perusahaan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Senin ( 11/08/2026)


Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers PT PMC di Cibinong, Selasa (11/8/2026), menyusul berkembangnya persoalan penguasaan lahan yang dinilai telah memicu ketegangan di tengah masyarakat.


Staf Aset Manajemen PT PMC, Ruben Alfred Ulaan, mengatakan perusahaan berpegang pada dokumen legalitas pertanahan yang dimiliki. Menurutnya, status suatu bidang tanah tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan penguasaan atau penggarapan secara fisik.


“Status tanah harus dilihat berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat perolehan hak, batas bidang tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ruben.


Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen perusahaan, proses penguasaan lahan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 1997. Setelah era Reformasi, aktivitas penggarapan kembali muncul di sejumlah bagian lahan hingga kemudian berkembang menjadi klaim dari sejumlah pihak.


PT PMC mengungkapkan telah melakukan sejumlah upaya penyelesaian dengan masyarakat, termasuk pemberian kerahiman atau kompensasi kepada sejumlah penggarap pada 2002, 2013, hingga 2026.


Namun, perusahaan menyebut masih terdapat bagian persoalan yang belum terselesaikan, antara lain akibat perubahan maupun peralihan penguasaan garapan di lapangan.


Karena itu, PT PMC meminta setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut untuk menunjukkan dokumen dan dasar hukum yang dimiliki.


Perusahaan menyatakan terbuka terhadap dialog dan penyelesaian secara musyawarah, sepanjang seluruh pihak mengedepankan data, dokumen, serta mekanisme hukum yang berlaku.


Tim Legal PT PMC, Nefton, mengatakan persoalan mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) juga perlu dilihat secara objektif berdasarkan dokumen pertanahan.


Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya mengambil kesimpulan sendiri mengenai konsekuensi hukum berakhirnya suatu jangka waktu hak atas tanah.


“Status hak atas tanah harus diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan dan mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, kami menyerahkan proses verifikasi kepada ATR/BPN dan instansi yang berwenang,” katanya.


PT PMC berharap pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari riwayat perolehan tanah, legalitas perusahaan, status hak, peta dan batas bidang, riwayat penguasaan fisik, dokumen pemberian kompensasi kepada penggarap, hingga dokumen pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak.


Perusahaan juga menyayangkan munculnya ketegangan antara sebagian masyarakat yang melakukan penggarapan dengan pihak yang melakukan pengamanan di lokasi.


PT PMC menegaskan tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik fisik maupun konflik horizontal.


Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Seluruh aktivitas di lapangan diminta dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.


Khusus kepada masyarakat Kampung Maduhur, Desa Sukajaya, PT PMC menyatakan tetap menghormati masyarakat serta memahami bahwa terdapat aktivitas yang telah berlangsung cukup lama di sekitar lokasi.


Namun, bagi pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, perusahaan mempersilakan menempuh mekanisme hukum dan membuktikannya melalui dokumen yang sah.


PT PMC juga menyatakan siap membuka dokumen relevan kepada instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.


Sementara itu, Staf Bagian Lahan PT PMC, Komeng, memberikan klarifikasi mengenai kegiatan perusahaan pada Kamis, 6 Agustus 2026 lalu.


Menurut Komeng, pada saat itu PT PMC melakukan pekerjaan menggunakan dozer di area yang oleh perusahaan dinilai merupakan lahan hak perusahaan dan sebelumnya telah diberikan kerohiman kepada masyarakat.


Ia menyebut sebagian besar masyarakat disebut menginginkan penyelesaian melalui pemberi.


( Asep )