Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Transparansi Indonesia News
Saturday, 20 June 2026, June 20, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-20T11:56:54Z
DaerahNews

LSM SPKB Soroti Pelanggaran di Kawasan Hutan, Desak Instansi Terkait Bertindak Tegas

 

   ( Foto : Informasi Banner Larangan untuk kegiatan Ilegal_doc_transparansiindonesianews )


transparansiindonesianews.com / Leuwiliang.


Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Kabupaten Bogor (SPKB) kembali menyoroti dugaan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum di kawasan hutan dan konservasi. Hal tersebut disampaikan setelah pemasangan banner larangan yang memuat peringatan keras terhadap segala bentuk perusakan hutan dan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Resort Gunung Butak, Desa Puraseda Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Sabtu (20/06/2026).


   ( Foto : Diduga pencemaran air atau limbah dari kegiatan ilegal_doc_transparansiindonesianews )


Dalam banner tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan perusakan hutan dan/atau penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup berat.


   ( Foto : Salah satu lubang yang dijadikan kegiatan ilegal peti_doc_transparansiindonesianews )



Ketua dan jajaran LSM SPKB menilai bahwa pemasangan banner larangan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, khususnya para pelaku usaha ilegal yang masih melakukan aktivitas di kawasan hutan maupun kawasan konservasi.


LSM SPKB berharap agar instansi dan lembaga terkait, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas ESDM, maupun unsur Muspika setempat, dapat mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam banner larangan tersebut.


"Kami meminta agar aturan yang sudah jelas dipasang dan disosialisasikan kepada masyarakat tidak hanya menjadi simbol semata. Apabila masih ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, maka perlu dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Heru ketua spkb


Selain itu, SPKB juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan dari berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan alam, pencemaran, serta dampak sosial yang merugikan masyarakat sekitar.


Menurut SPKB, penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan sangat diperlukan guna menjaga fungsi kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan, sumber air, serta habitat berbagai jenis flora dan fauna yang harus dilindungi.


Dengan adanya banner larangan tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat memahami konsekuensi hukum yang akan diterima apabila tetap melakukan kegiatan yang dilarang, sehingga kelestarian kawasan hutan di wilayah Kabupaten Bogor dapat terus terjaga untuk generasi mendatang.



(H.P)