( Foto : Para karyawan konveksi keluhkan gaji terhutang ke LSM SPKB_doc_transparansiindonesianews.com)
transparansiindonesianews.com / Cibungbulang - Bogor.
Diduga salah satu PT pengusaha konveksi yang berada di daerah kecamatan Cibungbulang, tidak memberikan hak upah atas kerja kepada beberapa karyawan nya, yang didominasi kaum perempuan. Minggu (04/05/2025).
Para karyawan ini telah menempuh jalan mediasi dengan mempertanyakan kepada PT tersebut, dan bahkan sempat melakukan aksi, namun semua itu tidak menghasilkan apa - apa.
Suherti, salah satu pekerja karyawan itu, mengungkapkan bahwa PT baru akan membayar hak - hak mereka yang terhutang apabila mereka mau bekerja tampa bayaran selama 10 jam oleh karena itu Suherti dan teman-teman karyawan PT meminta bantuan kepada lembaga swadaya masyarakat suara pemuda kabupaten bogor ( LSM SPKB), agar dapat menerima hak nya, yang masih terhutang di PT itu, yang akan di pergunakan untuk kehidupan sehari-hari," Iyah nih, uang sisa saya belum semuanya dikasih, padahal saya sangat butuh, kemaren sempat melakukan mediasi dan aksi bersama teman - teman, tapi masih ga direspon, yaudah saya bersama teman seperjuangan meminta bantuan kepada lembaga swadaya masyarakat suara pemuda kabupaten bogor, supaya hak kita bisa diberikan, ''. Ucapnya.
Muhammad Junaidi, yang merupakan pembina hukum di lembaga Swadaya masyarakat suara pemuda kabupaten bogor, dalam menanggapi permasalahan ini, perlu dibantu, mengingat dihari ini pas bertepan dengan hari buruh yaitu bulan mei (1 Mei) , dan menurut nya, kejadian ini sangat memprihatinkan.
Muhammad Junaidi, dalam keterangan nya, " saya sangat prihatin atas kejadian yang menimpa pada buruh hari ini, masih aja ada tindakan yang merugikan buruh, ".jelasnya, dari informasi yang beredar pun, bahwa kejadian ini sudah lama terjadi, namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian.
Masih dengan muhammad Junaidi, " Insya allah, kami akan mengupayakan secara maksimal, dalam menindak lanjuti, keluhan para karyawan yang meminta bantuan kami, dengan cara prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku, ". Tambahnya.
( H. P)